Berikut adalah Tata Tertib RT 01 RW 05 Dukuh Weron Tegalharjo Trangkil Pati, warga, pendatang dan tamu wajib menaatinya:
A. Warga RT 01
Warga RT 01 adalah Warga yang menetap di wilayah RT 01 RW 05.
B. Hak Warga
Setaip warga berhak mengeluarkan pendapat baik lisan maupun tulisan kepada Pengurus RT, memilih dan dipilih sebagai Pengurus RT, mengetahui laporan keuangan kas RT dan memperoleh pelayanan administrasi dan kewilayahan dari RT.
C. Kewajiban Warga
Warga wajib berpartisipasi aktif dalam hal menjaga keamanan, kebersihan, ketertiban, kerukunan bersama, masalah sosial kemasyarakatan, saling tolong menolong sesama warga di saat ada yang tertimpa musibah dan saat mendapatkan ancaman keamanan.
D. Peraturan dan Tata Tertib
1. Tamu 1 x 24 jam wajib melapor kepada pengurus RT.01 RW.05.
2. Warga wajib melapor kepada Ketua RT atau Koordinator keamanan jika akan meninggalkan rumah dalam keadaan kosong lebih dari 3 x 24 jam.
3. Warga dilarang keras menggunakan rumah pribadi dan fasilitas umum yang ada di RT.01 RW.05 untuk melakukan kegiatan transaksi narkoba, minuman keras, berjudi, dan tindakan kriminal lainya. Apabila tertangkap tangan akan diserahkan kepada pihak yang berwajib.
4. Warga yang akan mempunyai hajatan/acara/pesta pernikahan dan sebagainya dengan mengadakan hiburan atau memakai dan melakukan penutupan jalan, wajib melapor dan meminta izin dari RT/RW setempat selambat-lambatnya 6 (enam) hari sebelumnya, untuk mendapatkan surat izin keramaian secara resmi.
5. Warga dilarang berbuat anarkis dengan membawa nama pribadi atau golongan, agama dan suku yang dapat menimbulkan keributan dilingkungan RT.01 RW.05.
6. Setiap warga wajib menjaga kebersihan lingkungan dengan tidak membuang sampah sembarangan.
7. Warga wajib memasang bendera merah putih di hari dan tanggal yang telah ditentukan pemerintah atau hari besar kenegaraan.
8. Peraturan Tata Tertib ini dibuat dengan semangat mengutamakan kepentingan umum, apabila dikemudian hari terdapat kesalahan dalam menyusun / pembuatan Keputusan Tata Tertib ini maka akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya.
9. Setiap Warga RT.01 wajib bertanggung jawab atas tegaknya peraturan Tata Tertib ini demi mencapai kehidupan Warga RT.01 yang PEDULI 5 K (Kebersihan, Keamanan, Ketertiban, Kerukunan dan Kenyamanan).
E. Peraturan Penggunaan Sarana Prasaranan RT.01 (Kursi, Meja, Tratak, Terpal, Tangga, Mic, Tikar, Sound, Lampu, Kabel dll)
1. Bagi warga dalam ruang lingkup Dukuh Weron, pemakaian sarana prasarana tidak dikenakan biaya.
2. Pemasangan/pembongkaran tenda dilakukan secara gotong royong.
3. Pemakaian saranan dan prasarana tidak dikenakan biaya kecuali ada kerusakan/pecah/hilang maka ditanggung oleh peminjam.
4. Peminjam wajib menjaga kebersihan dan kehatian-hatian dalam penggunaan sarana dan prasarana.
5. Peminjaman untuk acara hajatan dan sejenisnya harap menghubungi pengurus RT.01.